Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya
UU Pemerintahan Daerah ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mensejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. 

Melalui UU Pemerintahan Daerah ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. 

Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai, baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.

Spesifikasi Buku:

Judul: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya
Penulis: Tim Indoliterasi
Penerbit: Indoliterasi
ISBN: 978-602-6559-30-2
Tahun Terbit: 2017
Ukuran: 14 x 21 cm
Halaman: 516+iv

Posting Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Perubahannya"