Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

settia

Buku Pintar Pemberdayaan Wanita di Wilayah Pedesaan

Kehidupan terus mengalami perubahan. Zaman berganti, generasi pun berganti. Tetapi selalu ada nilai-nilai budaya masyarakat yang tetap melekat sampai kini. Bahkan stereotip “konco winking” dalam Bahasa jawa yang artinya Mitra yang harus selalu ada di belakang, masih banyak diterapkan.

Peran wanita dalam keluarga dan dalam masyarakat memang telah mengalami banyak pergeseran terutama di wilayah perkotaan. Modernisasi memang telah banyak mengikis nilai-¬nilai masyarakat, antara lain mengenai kesetaraan gen¬der. Namun masih ada sebagian masyarakat terutama di pedesaan yang tetap memegang teguh nilai-nilai budaya tentang peran wanita.

Tinggal di pedesaan tidak selalu berarti ketinggalan zaman, walaupun hampir semuanya kalau melihat indikator, kaum pe¬rempuan di pedesaan selalu jauh lebih kurang beruntung di¬bandingkan kaum laki-laki di pedesaan, dan juga dibandingkan dengan kaum sesama perempuan di perkotaan. Namun wanita desa tidak boleh selalu tertinggal dari kaum wanita di perkotaan dalam hal mengembangkan potensi diri mereka.

Memang wanita di desa sering identik dengan kemiskinan, kurang mengakses pengetahuan dan pendidikan, serta pasif da¬lam proses pengambilan kebijakan politik desa. Wanita desa se¬lalu mengalami peminggiran hak-hak dalam keseharian.

Desa memegang peranan panting dalam pembangunan na¬sional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indo¬nesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa juga memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Sejak adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ke¬sempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam forum-forum perencanaan pembangunan yang ada di desa semakin terbuka. UU Desa juga memberi ruang partisipasi bagi wanita.

Penguatan peran wanita untuk dapat mengarnbil kepemirn¬pinan mengisi ruang dalam mengambil keputusan strategis di desa seperti dalam pemerintahan desa, BPD, maupun untuk membangun kelompok sosial atau kelompok belajar di tingkat desa. UU Desa menjadi momentum bagi wanita di desa untuk mengoptimalisasikan perannya dalam rangka mengubah posisi¬nya dari objek menjadi subjek pembangunan desa.

Pertanian masih menjadi sumber mata pencaharian mayori¬tas angkatan kerja di Indonesia, khususnya pedesaan. Pem¬bangunan pertanian bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, pertumbuhan kesempatan kerja dan usa¬ha, meningkatkan gizi dan ketahanan pangan rumah tangga, dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan. Semua ini berkaitan erat dengan peran, tugas dan fungsi wanita di pedesaan.

Berpedoman kepada pendapatan rumah tangga yang dapat dihasilkan oleh suami maupun istri dalam sebuah pola pencanan nafkah ganda, wanita memiliki peluang kerja yang dapat meng-hasilkan pendapatan bagi rumah tangganya, sebagai upaya me¬ngurangi kemiskinan di pedesaan. Berperannya wanita sebagar pelaku usaha dan penghasil pendapatan dapat membantu kelu-arganya berjalan menuju kesejahteraan keluarga petan, pede¬saan.

Dengan kata lain, wanita pedesaan juga harus berperan aktif dalam banyak bidang. Aktif dalam kegiatan ekonomi agar dapat membantu pengendalian jumlah penduduk, memberi kebebasan finansial, meningkatkan keterlibatan dalam pengambilan keputusan keluarga, menaikkan usia menikah dan mengurangi preferensi jenis kelamin anak yang dilahirkan sehingga tidak hanya kelahiran anak laki-laki yang diharapkan, namun kelahir¬an anak perempuan pun akan disambut dengan suka cita yang sama.

Wanita di pedesaan juga harus berpendidikan dan berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Wanita harus memiliki derajat kesehatan yang baik dan berperan dalam menentukan derajat kesehatan keluarga untuk menciptakan generasi penerus yang handal dan berkualitas. Wanita pun harus berperan aktif serta dapat menyalurkan aspirasi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.

Terkait dengan hal di atas, buku memiliki beberapa pokok bahasan sebagai berikut:


  • Wanita Dan Pemberdayaan Dalam Teori Ilmiah, Falsafah Dan Adat Istiadat
  • Peran, Partisipasi Dan Pemberdayaan Wanita Desa
  • Faktor Penghambat Pemberdayaan Wanita Di Pedesaan
  • Faktor penunjang pemberdayaan wanita di pedesaan
  • Upaya pemberdayaan wanita di pedesaan
  • Kisah sukses wanita desa


Dengan demikian, buku ini diharapkan mampu membantu wanita-wanita desa untuk ikut serta aktif dalam keluarga dan kegiatan desa, baik dari segi ekonomi maupun social budaya. Sehingga wanita desa bisa diberdayakan dan terpandang di muka masyarakat.

DESKRIPSI BUKU

  • Judul Buku : Buku Pintar Pemberdayaan Wanita di Wilayah Pedesaan
  • Penerbit : Desa Pustaka Indonesia 
  • Tahun Terbit : 2019 
  • Ukuran Buku : 14 x 20 cm 
  • Jumlah Halaman : 120 
  • Cetak Isi : BW 
  • Cetak Cover : FC 
  • Kertas Cover : Ivory 230 Gram 
  • Kertas Isi : HVS 70 gr 
  • Finishing : PERFECT BINDING 
  • Harga Resmi : 45,000



DAFTAR ISI BUKU

  • Pendahuluan
  • Wanita Dan Pemberdayaan Dalam Teori Ilmiah, Falsafah Dan Adat Istiadat
  • Peran, Partisipasi Dan Pemberdayaan Wanita Desa
  • Faktor Penghambat Pemberdayaan Wanita Di Pedesaan
  • Faktor Penunjang Pemberdayaan Wanita Di Pedesaan
  • Upaya Pemberdayaan Wanita Di Pedesaan
  • Kisah Sukses Wanita Desa
  • Daftar Pustaka
  • Tentang Penulis


Posting Komentar untuk "Buku Pintar Pemberdayaan Wanita di Wilayah Pedesaan"